Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Cara mendapatkan pupuk bersubsidi melalui erdkk

Cara menyusun erdkk pupuk bersubsidi

Untuk mendapatkan hasil yang maksimal dalam usaha budidaya di bidang pertanian di butuhkan sumber daya yang ulet dan memiliki kemampuan menejerial yang mumpuni dalam mengelola usaha tani yang berkelanjutan. 

Disamping itu ketersediaan modal yang cukup perlu juga dipertimbangkan, karena tanpa modal yang memadai mustahil usaha tani yang dijalankan akan berhasil.

Selain penggunaan benih yang unggul pupuk juga merupakan sarana yang sangat penting bagi petani untuk mendukung upaya peningkatan produksi. 

Ada beberapa  kendala yang dihadapi petani dalam berusaha tani di antaranya harga pupuk yang semakin lama semakin mahal sehingga sulit di jangkau oleh petani. 

Namun sampai dengan saat ini Pemerintah masih memberikan subsidi pupuk untuk para petani tentunya dengan beberapa syarat .

Apa yang dimaksud dengan subsidi?

Berdasarkan kamus besar bahasa indonesia, yang dimaksud dengan subsidi adalah bantuan uang dan sebagainya kepada yayasan, perkumpulan dan sebagainya (biasanya dari pihak pemerintah).

Apa yang dimaksud dengan pupuk bersubsidi?

Pupuk bersubsidi yaitu pupuk yang sebagian pembiayaanya mendapat subsidi dari pemerintah dan diperuntukan bagi petani melalui program strategis pemerintah.
 
Penyediaan dan pendistribusiannya juga dalam pengawasan pemerintah. Pupuk subsidi adalah termasuk kedalam subsidi tidak lansung yaitu subsidi yang tidak lansung diterima oleh petani dalam bentuk tunai melainkan petani akan mendapatkan potongan harga pupuk sehingga lebih terjangkau .
 
penyusunan rdk/rdkk
Penyusunan Rdk/Rdkk pada kelompok tani Mombulakon

Bagaimana cara mendapatkan pupuk bersubsidi?

Cara mendapatkan pupuk bersubsidi yaitu petani harus sudah tergabung dalam kelompok tani karena pupuk subsidi di alokasikan melalui kelompok tani. Kemudian kelompok tani didampingi penyuluh menyusun rencana defenitif kelompok atau RDK.

RDK adalah program kerja kelompok tani dalam pengelolaan usaha tani selama satu tahun,RDK berisi tentang pola tanam,sasaran tanam,sarana prasarana produksi,target produksi,permodalan,teknologi yang akan digunakan dan sebagainya tergantung kebutuhan dan kesepakatan kelompok.

Rdk yang telah disusun kelompok tani bersama penyuluh akan di jadikan dasar untuk menyusun rencana defenitif kebutuhan kelompok (rdkk) untuk satu kali musim tanam. 

Rdkk adalah rencana kebutuhan sarana prasarana kelompok untuk mendukung pelaksanaan program kerja yang tertuang dalam rdk. Rdkk sering juga disebut sebagai pesanan kelompok tani yang ditujukan kepada gapoktan,mitra kelompok tani,perbankan,lembaga terkait yang ditunjuk pemerintah.

Rdkk tidak hanya memuat tentang kebutuhan pupuk dan kebutuhan benih melainkan seluruh  kebutuhan sarana yang dibutuhkan oleh kelompok termasuk alat dan mesin pertanian, kebutuhan pestisida dan kebutuhan permodalan disesuaikan dengan kesepakatan dalam musyawarah kelompok. 

Rdkk yang telah disusun oleh kelompok tani ditanda tangani ketua kelompok dan penyuluh selanjutnya diserahkan ke admin  untuk di input dalam sistem erdkk.

Adapun syarat mendapatkan pupuk bersubsidi yaitu:

  • Petani memiliki Kartu tanda penduduk (KTP)

  • Petani sudah tergabung dalam kelompok tani dan terdaftar pada simluhtan

  • Petani sektor tanaman pangan,hortikultura, perkebunan dan peternakan

  • Petani maksimal memiliki luas lahan garapan 2 hektar

  • Petani menyusun RDK dan RDKK bersama kelompok tani

Pada tahun 2022 erdkk sudah terintegrasi dengan simluhtan, petani yang terdaftar pada simluhtan otomatis akan terinput pada sistem erdkk, setiap petani harus menyertakan titik kordinat lahan usaha tani dan nomor handpone agar dapat terinput dalam simluhtan .

Apa saja jenis pupuk yang di subsidi pemerintah ?

Perlu diketahui bahwa tidak semua pupuk diberikan subsidi oleh pemerintah hanya ada beberapa saja. Adapun jenis pupuk subsidi dapat di simak dibawah ini:

  • Pupuk Urea

  • Pupuk Za

  • Pupuk SP-36

  • Pupuk NPK Phonska

  • Pupuk Petroganik

 Berapa harga pupuk subsidi ?

Harga pupuk bersubsidi di tingkat petani telah atur dalam Peraturan Menteri Pertanian No.49 Tahun 2020 tanggal 30 Desember, pupuk harga eceran tertinggi atau HET adalah :

  • Urea = Rp. 2250/Kg, Rp. 112.500/Karung

  • Za = Rp. 1.700/Kg, Rp. 85.000/Karung

  • SP-36 = Rp. 2.400/Kg, Rp. 120.000/Karung

  • Npk Phonska = Rp.2300/Kg, Rp.115.000/Karung

  • Petroganik = Rp 800/Kg, Rp. 32.000/Karung

Semoga dengan adanya pupuk bersubsidi petani semakin sejahtera dan swasembada pangan segera terwujud.